Minggu, 30 Oktober 2016

Ragam Bahasa Indonesia



RAGAM BAHASA INDONESIA





Bahasa adalah salah satu alat komunikasi , melalui bahasa manusia dapat saling berhubungan atau berkomunikasi , saling berbagi pengalaman ,saling belajar dari yang lain, dan meningkatkan kemampuan intelektual. Bahasa Indonesia memang banyak ragamnya. Hal Ini karena bahasa Indonesia sangat luas pemakaiannya dan bermacam-macam ragam penuturnya. Oleh karena itu, penutur harus mampu memilih ragam bahasa yang sesuai dengan dengan keperluannya, apapun latar belakangnya.
Ragam Bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara (Bachman, 1990). Seiring dengan perkembangan zaman yang sekarang ini banyak masyarakat yang mengalami perubahan. Bahasa pun juga mengalami perubahan. Perubahan itu berupa variasi-variasi bahasa yang dipakai sesuai keperluannya.

Ragam bahasa Indonesia dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
a)         Berdasarkan media
b)        Berdasarkan cara pandang penutur
c)         Berdasarkan topic pembicaraan.

1.      Ragam Bahasa Indonesia Berdasarkan Media.

Media atau sarana yang digunakan untuk menghasilkan bahasa ragam terdiri :
a)      Ragam  bahasa lisan.
b)      Ragam bahasa tulis.

Bahasa yang dihasilkan melalui alat ucap (organ of speech) , sedangkan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya  disubut unsur ragam tulis.
Jadi dalam bahasa lisan , kita berurusan dengan lafal, dalam bahasa tulis memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya.

Ragam bahasa lisan.
Ragam bahasa baku lisan didukung oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelepasan kalimat. Namun ,hal itu tidak mengurangi cirri kebakuannya. Ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata tidak menjadi cirri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung didalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan.
Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya. Dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai. Jika ragam bahasa lisan dituliskan ,ragam bahasa itu tidak dapat disebut sebagai ragam tulis. Tetapi tetap disebut sebagai ragam lisan. Hanya saja diwujudkan dalam bentuk tulis. Oleh karena itu bahasa yang dilihat dari ciri ragam tulis , walaupun direalisasikan dalam bentuk tulis. Kedua ragam tersebut memiliki cirri yang berbeda.

1.    Ciri-ciri ragam lisan:
*      Memerlukan teman bicara
*      Tergantung situasi, kondisi, ruang dan waktu.
*      Tidak harus memperhatikan unsur gramatikal, hanya perlu intonasi serta bahasa tubbuh.
*      Berlangsung cepat.
*      sering berlangsung tanpa alat bantu
*      kesalahan dapat langsung dikoreksi.
*      Dapat dibantu dengan gerak tubuh dan mimik wajah.
Contoh ragam lisan adalah “ sudah say abaca buku itu..”.

Ragam Bahasa Tulis

Penggunaannya ragam bahasa baku tulis diungkapkannya tidak ditunjang oleh situasi pemakaiannya ,sedangkan bahsa baku lisan kalimat yang diungkapkan ditunjang oleh pemakaiannya sehingga terjadi pelepasan unsure kalimat. Oleh karena itu, dalam ragam bahasa tulis diperlukan kecermatan dan ketetapan didalam pemilihan kata, ejaan, struktur bentuk kata, struktur kalimat serta kelengkapan unsure-unsur kalimat.

Ciri-ciri ragam tulis:

*        Tidak memerlukan orang kedua atau teman bicara.
*        Tidak tergantung kondisi, ruang ,situasi dan waktu.
*        Harus memperhatikan unsur grammatical
*        Berlangsung lambat.
*        Selalu memakai alat bantu
*        Kesalahan tidak dapat langdung dikoreksi.
*        Tidak dapat dibantu oleh gerak tubuh dan mimik wajah, hanya terbantu oleh tanda baca.

2.      Ragam bahasa Indonesia menurut cara pandang penutur.
       Berdasarkan cara penutur diantaranya adalah:
*        Ragam dialeg
Contohnya : “gua udah baca itu buku”.
*        Ragam terpelajar
Contohnya: “saya sudah membaca buku itu”.
*        Ragam resmi
Contohnya “saya sudah membaca buku itu “.
*        Ragam tak resmi
Contohnya : “ saya  sudah baca buku itu”.


3.      Ragam bahasa Indonesia berdasarkan topic pembicarannya.
*        Berdasarkan topik pembicaraan, ragam bahasa terdiri dari beberapa ragam diantaranya:
·      Ragam bahasa ilmiah.
·      Ragam hukum
·      Ragam bisnis.
·      Ragam agama .
·      Ragam bahasa social.
·      Ragam kedokteran.
·      Ragam sastra.

Contoh ragam bahasa berdasarkan topic pembicaraan:
*        Dia dihukum karena melakukan tindakan pidana. (ragam hukum).
*        Setiap pembelian diatas nilai tertentu akan diberikan diskon.( ragam bisnis).
*        Cerita itu mengungkapkan unsure flashback.(ragam sastra).
*        Anak itu menderita kanker .(ragam kedokteran).
*        Penderita autis segera mendapatkan bimbingan yang intensif.( ragam psikologi)

Beberapa factor menyebabkan timbulnya keragaman bahasa diantaranya:
*        Faktor budaya atau letak geografis.
*        Faktor ilmu pengetahuan
*        Faktor sejarah.


Kesimpulan

Ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaiannya, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan serta menurut media pembicara.
Ragam bahasa terbagi dua jenis yaitu bahasa lisan dan bahasa bakutulis.
Pada ragam bahasa baku tulis kita harus menguasai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan menguasai EYD, sedangkan untuk ragam bahasa lisan kita harus mampu mengucapkan dan memakai bahasa Indonesia dengan baik serta bertutur kata sopan.

Selasa, 25 Oktober 2016

Filosofi Botol Kecap



Filosofi Botol Kecap
Kisah Inspiratif

Dikisahkan ada seorang pengusaha kaya yang tampak berbahagia. Uang bukan masalah baginya. Usahanya maju, dia tidak pernah rugi, hampir semua bisnisnya mendatangkan keuntungan . seakan-akan uang mengejar-ngejarnya.
Dia pun memiliki istri yang cantik,anak-anak yang lucu. Akan tetapi , dibalik kesuksesannya ada banyak prilaku buruk yang dilakukannya. Pengusaha ini gemar melakukan maksiat. Karena berkantong tebal,dia dengan mudah bergonta-ganti pasangan , melakukan kecurangan dalam bisnis,mengonsumsi makanan dan minuan haram,dan beragam kemaksiatan lainnya.
Sampai suatu ketika,dia mengalami sebuah peristiwa yang membuaatnya mengalami sebuah peristiwa yang mengubah dirinya . peristiwa itu membawa perubahan dalam dirinya.
Dia bertobat dan bertekad untuk meninggalkan kebiasaan buruknya yang biasa dilakukan. Dia pun mulai belajar melakukan kegiatan seperti melakukan sholat,pergi kemasjid, melaksanakan puasa ramadhan,dll.
Ditengah upaya perbaikan diri itulah,krisis moneter yang menghantam telah membawa perubahan dratis dalam bisnisnya. Perlahan perusahan gulung tikar.
Utangnya membengkak ,semua hartanya nya telah habis untuk menutupi utang- utangnya. Jika sebelumnya kata”gagal “ dan “rugi” seakan menjauh sekarang seakan menghampirinya. Jika sebelumnya bergelimpangan rupiah sekarang uang recehan pun seakan enggan mendekatinya. Berkali-kali dia mencoba bangkit tetapi berkali-kali gagal. Tumpukan emosi negative seakan tumpah ruah.
Dalam kesulitannya hidup  dia mempertanyakan keadilan tuhan .saat tenggelam dalam kemaksiatan seakan-akan rezeki mudah didapat sedangkan saat ini seakan-akan enggan didekatnya.
Dia bertanya pada dirinya sendiri, apa ada yang salah ? kemana doa-doa yang selama ini saya panjatkan ?apakah tuhan tidak mendengarkan doa-doaku?
Bukankah tuhan maha pengasih lagi maha penyayang serta akan mengabulkan doa-doa dari setiap hamba-Nya? Begitulah keluhnya. Memang ditengah kesulitan ,kuantitas ibadah semakin berlipat-lipat.
Naun ,itu semua belum cukup untuk mengembalikan pada kehidupan normal.
Berkali-kali dia mendatangi ustaz, ataupun kiyai tapi tetep tidak menemukan jawaban nya sampai-sampai dia  berfikir negative tentang itu . dia menganggap bahwa ustaz atu kiyai hanya berccerita.
Ditengah-tengah keputusasaannya,pertolongan ALLAH SWT pun datang melalui seorang yang baru dikenalinya.
Dia adalah seorang dosen agama disebuah perguruan tinggi ternama. Dosen itu tidak emberi uang atau apapun pekrjaan. Namun dia membawa nasihat yang mampu mengubah pemikirannya.Dia memberikan analogi dan perlambangan saja.
 dia berkata “ seorang tidak bisa mengisi botol penuh kecap dengan air putih ,sebelum kecapnya dibuang terlebih dahulu. Baru setelah itu kita bisa memasukkan air putih , itupun juga masih ada sisa-sisa kecap yang belum terbuang sehingga air yang kita masukkan masih akan tercampur dan berwarna hitam. Air itu harus dibuang lagi sehingga botol benar-benar bersih dari kecap . baru setelah itu ,air yang kita masukkan benar-benar bening karena tidak tercampur lagi dengn kecap”.
Maksutnya adalah kecap itu harta yang kita miliki dan air putih itu adalah doa dan amal ibadah yang kita lakukan . antara maksiat dan kebaikan tidak akan mungkin bersatu karena itu, ketika seseorang ingin menyucikan dirinya ,seua kotoran yang ada didalam diri dan harta harus dibuang dan dibersihkan.
Allah SWT mengambil sebagian besar kekayaannya  bukan karena  allah benci ,melainkan allah sayang dan cinta kepada hamba-hambaNya yang bertobat.
 Beberapa tahun berlalu pengusaha kaya ini sudah berada kembali dijalur kesuksesan. Walau belum sepenuhnya sukses seperti dulu tetapi kesuksesan ini sudah mulai terlihat dengan ibadah yang dia lakukan bukan kecurangan seperti dahulu.

Pendidikan Kewarganegaraan



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

A.    Pengertian hak, kewajiban dan warga Negara
1.    Pengertian hak.
     Hak adalah sesuatu yang melekat pada diri kita. Contohnya hak mendapat pengajaran,hak mendapat nilai dari guru dan lain-lan.
 Menurut prof. dr.nortonagoro adalah “hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu yang seharusya di terima atau dilaksanakan  menyeluruh oleh pihak tertentu dan tidak dapat  oleh pihak lain maupun prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
2.    Pengertian kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang seestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata  oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lainlain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya menaati peraturan lalu lintas,melaksanakan tata tertib disekolah,mebayar biaya pendidikan sesuai ketentuan,sebagai pelajar harus rajin belajar,melaksanakan tugas yang diberikan bapak atau ibu guru dengan sebaik-baiknya dll.
3.    Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dan mengakui pemerintahan itu sendiri. Warga Negara dapat disebut juga seseorang yang secara hukum adalah anggota dari suatu Negara. Sedangka seseorang yang bukan warga Negara disebut orang asing. Penduduk yaitu orang yang memenuhi syarat tertentu yyang telah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, dan bertempat tinggal diwilayah Negara itu.
B.     Asas kewarganegaraan
Ada 2 kriteria ,yaitu:
1)        kriterium kelahiran. Dibedakan menjadi 2,yaitu:
a)             kriterium kelahiran menurut asas keibukbapakan atau disebut ius sanguinis. Artinya seseorang memperoleh kewarganegaaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya . makstnya adalah dimana orang itu tinggal dan melahirkan anak nah itu lah tempat kelahirannya.
b)             Kriterium kelahiran menurut asas kelahiran disebut ius solli. Artinya dimana seseorang dilahirkan ditempat tersebut ia memperoleh kewarganegarannya ,walaupun orang tua nya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

                 Kedua prinsip ini ,digunakan secara bersamaan  dengan mengutamakan salah satunya tapi tidak meninggalkan  yang satu nya. Biasanya konflik yang terjadi antara ius sanguinis dan ius soli yang menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap(bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali(a-patride).maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diguanakn 2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif kedua ini dibedakan dalam:
Ø  Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan(stelsel aktif)
Ø  Hak reputasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2)                  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat –syarat tertentu mempunyai kewarganegaaraan Negara lain.
3)        Didalam pasal 26 UUD 1945 ,yaitu:
          Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa  lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai  warga Negara.
Pasal 26 UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ,yang pasal 1 nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a)        Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau  perjanjian-perjanjian san atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah  menjadi warga Negara Republik Indonesia.
b)        Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya ,seorang warga Negara RI ,maksutnya adalah  bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulainya sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau  sebelum dia menikah.
c)      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila, ayah itu pada waktu meninggal adalah warga Negara RI.
d)       Orang yang lahirnya ibunya warga Negara RI,apabila pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)        Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI ,jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)         Orang yang lahir didalam wilayah RI ,selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)        Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya .
h)        Orang yang lahir didalam wilayah RI,jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan  atau selama kewarganegaraan  kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)          Orang yang lahir didala wilayah RI yang ada pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
j)          Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan perundang-undangan.

Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 dikatakan bahwa
kewarganegaraan diperoleh:
*        Karena Kelahiran;
*        Karena pengangkatan ;
*        Karena dikabulkan permohonan:
*        Karena pewarganegaraan ;
*        Karena atau sebagai akibat dari perkawinan ;
*        Karena turut ayah atau ibunya;
*        Karena pernyataan.

C.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945.
v  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945;
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diindonesia.
v  Bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
v  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan  hubungan atau  ikatan antara Negara dengan warga Negara ,atau segala hal yang berhubungan dengan  warga Negara.
D.    Hak Warga Negara Indonesia:
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
“Tiap-Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” .
Ø  Hak  untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.(Pasal  28 A)
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan  hidup dan kehidupannya”.
Ø  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .(Pasal 28B ayat 1).
Ø  Hak untuk kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang”.
Ø  Hak untuk mengebangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya dei meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.( Pasal 28C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.( Pasal 28C ayat 2).
Ø  Hak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hokum.(Pasal  28D ayat 1).
Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama , hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. ( Pasal 28I ayat 1).

E.     Kewajiban Warga Negara Indonesia:
ü  Wajib menaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan peerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. ( Pasal 27 ayat (3) ). UUD 1945 menyatakan :
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ü  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain . (Pasal 28J ayat(1) ) mengatakan:
“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
ü  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.( Pasal 28J ayat(2) ) menyatakan”
“ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksut untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
ü  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaanan Negara ( Pasal 30 ayat(1) ) menyatakan :
“tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


F.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
a)      Wujud Hubungan Warga Negara wujud hubungan warga Negara dan Negara pada uunya berupa peranan( role).
b)      Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia hak kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam (Pasal 27-31 UUD 1945).