HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
A. Pengertian hak, kewajiban dan warga
Negara
1. Pengertian hak.
Hak adalah sesuatu yang melekat pada diri
kita. Contohnya hak mendapat pengajaran,hak mendapat nilai dari guru dan
lain-lan.
Menurut prof. dr.nortonagoro adalah “hak
adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu yang seharusya di terima atau
dilaksanakan menyeluruh oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
maupun prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
2.
Pengertian
kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang seestinya dibiarkan atau diberikan
semata-mata oleh pihak tertentu tidak
dapat oleh pihak lainlain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya menaati peraturan lalu
lintas,melaksanakan tata tertib disekolah,mebayar biaya pendidikan sesuai
ketentuan,sebagai pelajar harus rajin belajar,melaksanakan tugas yang diberikan
bapak atau ibu guru dengan sebaik-baiknya dll.
3.
Pengertian
warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dan mengakui
pemerintahan itu sendiri. Warga Negara dapat disebut juga seseorang yang secara
hukum adalah anggota dari suatu Negara. Sedangka seseorang yang bukan warga
Negara disebut orang asing. Penduduk yaitu orang yang memenuhi syarat tertentu
yyang telah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, dan bertempat
tinggal diwilayah Negara itu.
B.
Asas
kewarganegaraan
Ada
2 kriteria ,yaitu:
1)
kriterium kelahiran. Dibedakan menjadi
2,yaitu:
a)
kriterium kelahiran menurut asas keibukbapakan atau disebut ius sanguinis. Artinya seseorang
memperoleh kewarganegaaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya . makstnya adalah dimana orang itu tinggal dan melahirkan anak nah itu
lah tempat kelahirannya.
b)
Kriterium kelahiran menurut asas kelahiran
disebut ius solli. Artinya dimana seseorang dilahirkan ditempat tersebut ia
memperoleh kewarganegarannya ,walaupun orang tua nya bukan warga Negara dari
Negara tersebut.
Kedua prinsip ini ,digunakan secara
bersamaan dengan mengutamakan salah
satunya tapi tidak meninggalkan yang satu
nya. Biasanya konflik yang terjadi antara ius sanguinis dan ius soli yang
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap(bi-patride)
atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali(a-patride).maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diguanakn
2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel
aktif dan stelsel pasif kedua ini dibedakan dalam:
Ø Hak
opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan(stelsel aktif)
Ø Hak
reputasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2)
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat –syarat tertentu mempunyai
kewarganegaaraan Negara lain.
3)
Didalam pasal 26 UUD 1945 ,yaitu:
Yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga Negara.
Pasal
26 UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia ,yang pasal 1 nya menyebutkan; Warga Negara Republik
Indonesia adalah:
a)
Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan atau
perjanjian-perjanjian san atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi
warga Negara Republik Indonesia.
b)
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya ,seorang warga Negara RI ,maksutnya
adalah bahwa kewarganegaraan karena RI
tersebut dimulainya sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau
sebelum dia menikah.
c) Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila, ayah itu
pada waktu meninggal adalah warga Negara RI.
d) Orang
yang lahirnya ibunya warga Negara RI,apabila pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga Negara RI ,jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)
Orang yang lahir didalam wilayah RI
,selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah
RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya .
h)
Orang yang lahir didalam wilayah RI,jika
kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)
Orang yang lahir didala wilayah RI yang
ada pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
j)
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan perundang-undangan.
Penjelasan
Umum UU No.62 Tahun 1958 dikatakan bahwa
kewarganegaraan
diperoleh:
Karena Kelahiran;
Karena pengangkatan ;
Karena dikabulkan permohonan:
Karena pewarganegaraan ;
Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan ;
Karena turut ayah atau ibunya;
Karena pernyataan.
C. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945.
v Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945;
Penduduk adalah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diindonesia.
v Bukan
penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
v Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau
ikatan antara Negara dengan warga Negara ,atau segala hal yang
berhubungan dengan warga Negara.
D. Hak
Warga Negara Indonesia:
Ø Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
“Tiap-Tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” .
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan.(Pasal 28 A)
“Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”.
Ø Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
.(Pasal 28B ayat 1).
Ø Hak
untuk kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang”.
Ø Hak
untuk mengebangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya dei meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.( Pasal 28C ayat 1)
Ø Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.( Pasal 28C ayat 2).
Ø Hak
atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hokum yang adil serta
perlakuan yang sama didepan hokum.(Pasal
28D ayat 1).
Ø Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama , hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. ( Pasal 28I ayat 1).
E. Kewajiban
Warga Negara Indonesia:
ü Wajib
menaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan peerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. ( Pasal 27 ayat (3) ). UUD 1945
menyatakan :
“setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ü Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain . (Pasal 28J ayat(1) ) mengatakan:
“setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain”.
ü Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.( Pasal 28J
ayat(2) ) menyatakan”
“ Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksut untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis”.
ü Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaanan Negara ( Pasal 30 ayat(1) )
menyatakan :
“tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
F. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
a) Wujud
Hubungan Warga Negara wujud hubungan warga Negara dan Negara pada uunya berupa
peranan( role).
b) Hak
dan Kewajiban warga Negara Indonesia hak kewajiban warga Negara Indonesia
tercantum dalam (Pasal 27-31 UUD 1945).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar