Selasa, 25 Oktober 2016

Pendidikan Kewarganegaraan



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

A.    Pengertian hak, kewajiban dan warga Negara
1.    Pengertian hak.
     Hak adalah sesuatu yang melekat pada diri kita. Contohnya hak mendapat pengajaran,hak mendapat nilai dari guru dan lain-lan.
 Menurut prof. dr.nortonagoro adalah “hak adalah kuasa untuk menerima dan melakukan suatu yang seharusya di terima atau dilaksanakan  menyeluruh oleh pihak tertentu dan tidak dapat  oleh pihak lain maupun prinsipnya dapat dituntut secara paksa.
2.    Pengertian kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang seestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata  oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lainlain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya menaati peraturan lalu lintas,melaksanakan tata tertib disekolah,mebayar biaya pendidikan sesuai ketentuan,sebagai pelajar harus rajin belajar,melaksanakan tugas yang diberikan bapak atau ibu guru dengan sebaik-baiknya dll.
3.    Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah dan mengakui pemerintahan itu sendiri. Warga Negara dapat disebut juga seseorang yang secara hukum adalah anggota dari suatu Negara. Sedangka seseorang yang bukan warga Negara disebut orang asing. Penduduk yaitu orang yang memenuhi syarat tertentu yyang telah ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, dan bertempat tinggal diwilayah Negara itu.
B.     Asas kewarganegaraan
Ada 2 kriteria ,yaitu:
1)        kriterium kelahiran. Dibedakan menjadi 2,yaitu:
a)             kriterium kelahiran menurut asas keibukbapakan atau disebut ius sanguinis. Artinya seseorang memperoleh kewarganegaaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya . makstnya adalah dimana orang itu tinggal dan melahirkan anak nah itu lah tempat kelahirannya.
b)             Kriterium kelahiran menurut asas kelahiran disebut ius solli. Artinya dimana seseorang dilahirkan ditempat tersebut ia memperoleh kewarganegarannya ,walaupun orang tua nya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

                 Kedua prinsip ini ,digunakan secara bersamaan  dengan mengutamakan salah satunya tapi tidak meninggalkan  yang satu nya. Biasanya konflik yang terjadi antara ius sanguinis dan ius soli yang menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap(bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali(a-patride).maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diguanakn 2 stelsel kewarganegaraan yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif kedua ini dibedakan dalam:
Ø  Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan(stelsel aktif)
Ø  Hak reputasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2)                  Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang  dengan syarat –syarat tertentu mempunyai kewarganegaaraan Negara lain.
3)        Didalam pasal 26 UUD 1945 ,yaitu:
          Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa  lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai  warga Negara.
Pasal 26 UUD 1945 diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ,yang pasal 1 nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a)        Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau  perjanjian-perjanjian san atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah  menjadi warga Negara Republik Indonesia.
b)        Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hokum kekeluargaan dengan ayahnya ,seorang warga Negara RI ,maksutnya adalah  bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulainya sejak adanya hubungan hokum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau  sebelum dia menikah.
c)      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila, ayah itu pada waktu meninggal adalah warga Negara RI.
d)       Orang yang lahirnya ibunya warga Negara RI,apabila pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e)        Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga Negara RI ,jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f)         Orang yang lahir didalam wilayah RI ,selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g)        Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya .
h)        Orang yang lahir didalam wilayah RI,jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan  atau selama kewarganegaraan  kedua orang tuanya tidak diketahui.
i)          Orang yang lahir didala wilayah RI yang ada pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
j)          Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan perundang-undangan.

Penjelasan Umum UU No.62 Tahun 1958 dikatakan bahwa
kewarganegaraan diperoleh:
*        Karena Kelahiran;
*        Karena pengangkatan ;
*        Karena dikabulkan permohonan:
*        Karena pewarganegaraan ;
*        Karena atau sebagai akibat dari perkawinan ;
*        Karena turut ayah atau ibunya;
*        Karena pernyataan.

C.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945.
v  Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945;
Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal diindonesia.
v  Bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
v  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan  hubungan atau  ikatan antara Negara dengan warga Negara ,atau segala hal yang berhubungan dengan  warga Negara.
D.    Hak Warga Negara Indonesia:
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
“Tiap-Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” .
Ø  Hak  untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.(Pasal  28 A)
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan  hidup dan kehidupannya”.
Ø  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah .(Pasal 28B ayat 1).
Ø  Hak untuk kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tubuh dan berkembang”.
Ø  Hak untuk mengebangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi ,seni dan budaya dei meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.( Pasal 28C ayat 1)
Ø  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.( Pasal 28C ayat 2).
Ø  Hak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hokum.(Pasal  28D ayat 1).
Ø  Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama , hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. ( Pasal 28I ayat 1).

E.     Kewajiban Warga Negara Indonesia:
ü  Wajib menaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan peerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü  Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. ( Pasal 27 ayat (3) ). UUD 1945 menyatakan :
“setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
ü  Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain . (Pasal 28J ayat(1) ) mengatakan:
“setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
ü  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.( Pasal 28J ayat(2) ) menyatakan”
“ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksut untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,keamanan,dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
ü  Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keaanan Negara ( Pasal 30 ayat(1) ) menyatakan :
“tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


F.      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
a)      Wujud Hubungan Warga Negara wujud hubungan warga Negara dan Negara pada uunya berupa peranan( role).
b)      Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia hak kewajiban warga Negara Indonesia tercantum dalam (Pasal 27-31 UUD 1945).











Tidak ada komentar:

Posting Komentar